Tahap-tahap
dan Tata Cara Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
Tahap-tahap dan tata cara
persidangan perkara pidana di pengadilan
negeri
secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya dalam proses
persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negeri untuk
memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut:
1. Sidang Pertama :
Pada hari sidang
yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara
pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN
SIDANG
1. Yang pertama-tama memasuki ruangan
adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan pengunjung sidang.
2. Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam
praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa
hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang
lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis
hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3. Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk
jaksa penuntut umumdan penasehat hukum
brdiri.
4. Hakim/majelis hakim memasuki ruangan
sidang melalui pintu khusus,kemudian
hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
5. Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6. Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih
sebagai berikut “sidang pengadilan
negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana
nomor....(no perkara)atas
nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di
ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali
PEMANGGILAN
TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
1) Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap
di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut
umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda
persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah ke penuntut umum
supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
2) Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka
hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di pnggil masuk.
3) Petugasmembawa
terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4) Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a) Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti
persidangan.
b) Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatka pada
terdakwa agar
memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam sidang ini.
5) Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat
hukum.
a) Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim
menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim
member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai
berikut :
Ø Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju
sendiri).
Ø Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat
hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
Ø Meminta waktu kepada majelis hakim
agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
b) Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses
selanjutnya adalah:
Ø Hakim menanyakan kepada penasehat
hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum
terdakwa.
Ø Hakim memita penasehat hukum untuk
menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
Ø Setelah hakim ketua mengamati surat
kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada
para hakim anggota dan pada penuntut umum.
PEMBACAAN
SURAT DAKWAAN
1) Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan
dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa
pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
2) Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh
bergantian dengan rakan jpu
3) Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada ter dakawa apakah
ia sudah paham tentang apa ang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata
tidak mengerti maka penuntut umum atas
permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
PENGAJUAN EKSEPSI(keberatan)
1) Hakim ketua menanyakan pada
terdakwa atau penasehat hukumnya,apakah
mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum
2) Eksepsi (keberata)
terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a) Pengadilan
tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
b) Dakwaan tidak dapat diterima (
dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c) Dakwaan harus di batalkan (karena
keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3) Tata caranya:pertama tama hakim bertanya
kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan
kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4) Apabila terdakwa/penasehat hukumnya
tidak membei tanggapan atau tidakmengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan
ke tahap pembuktian.
5) Apabila tardakwa/penasehat hukumnya
mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap unuk mengajukan
eksepsi.
6) Apabila terdakwa/penasehathukum
belum siap,maka hakim ketua menyatkan
sidangdi tunda untuk member kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum
untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
7) Apabila terdakwa /penasehat hukum
telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan
eksepsi.
8) Pengajuan eksepsi bisa di ajukan
secara lisan maupun tertulis.
9) Apabila eksepsi di ajukan secara
tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan
salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10) Tata cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku
pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
11) Eksepsi dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau
di ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau
kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12) Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan
mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa
terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru penasehat
hukumnya.
13) Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat
hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengjukan
tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14) Ata tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan
kepada terdakw/penasehathukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
15) Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya
hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16) Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan
untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat
di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
17) Tata cara skorsing sidang ada dua macam :
I.
Majelis hakim meninggalkan ruang
sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan
penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di
tempat.
II.
Hakim ketua memppersilahkan semua
yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny
petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan
itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
18) Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan
waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang
dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada
harisidang berikutnya.
PEMBACAAN/PENGUCAPAN
PUTUSAN SELA
1) Setelah hakim mencabut skorsing atau
membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepad para pihak yang hdir
dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2) Model putusan sela ada dua macam:
I.
Tidak dibuat secara khusus,biasnya
untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara
lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan
nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
II.
Dibuat secara khusus dalam suatu
naskah putusan.
3) Tata caranya adalah :putusan sela tersebut di
bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela
tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan
amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali)
4) Kemudia hakim ketua menjelaskan
seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak
penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan
sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.
2.Sidang pembuktian
Apabila hakim/majellis hakim
menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara
persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat
bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
Sebelum memasuki acara pembuktian,
hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi
pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat
hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut:
a) Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
1) Pengajuan saksi yang
memberatkan(saksi A charge)
a.
Hakim ketua bertanya kepada penuntut
umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.
b. Apabila penuntut umum telah
siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk
menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
c.
Saksi yang pertama kali diperiksa
adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yyang di pandang relevan
dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
d. Tata cara pemeriksaan saksi:
1.
Penuntut umum menyebutkan nama saksi
yang akan di periksa.
2.
Petugas membawa saksi keruang sidang
dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
3.
Hakim ketua bertanya pada saksi
tentang:
·
Identitas
saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
·
Apakah saksi kenal dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah
saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
4.
Apabila perlu hakim dapat pula
bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa
sebagai saksi.
5.
Hakim ketua meminta saksi untuk
bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya
6.
Saksi mengucapkan sumpah menurut
agama/keyakinannya,lafal sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu
oleh peugas juru sumpah
7.
Tatacara pelaksanaan sumpah
yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri adalah:
a.
Saksi dipersilahkan agak bediri
kedepan
b. Untuk saksi yang beragama islam
,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang
saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama
Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat
saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan
kanan saksi di angkat dan jari tengah
dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen
untukmengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama
katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan
pada agama yang bersangkutan.
c.
Hakim meminta agar saksi mengikuti
kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan
sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
d. Lapal sumpah saksi-saksi adalah
sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan
sebenarnya dan tiada lain dari yang
sebenarnya.
8.
Setelah selesai,hakim haki ketua
mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi harus member keterangan
yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa
yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim dapat mengingatkan bahwa apbila
saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah
palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan pertanyaan yang
berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim
anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.
9.
Pertanyaan yang di ajukan di arahkan
untukmengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Materi pertanyaan di arahkan pada
pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
b. Pertanyaan harus relevan dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman
harus dipahami oleh saksi
c.
Pertanyaannya tidak boleh bersifat
menjerat atau menjabaksaksi.
d. Peranyaan tidak boleh bersifat
pengkualifasi delik.
10. Selama menerima saksi hakim dapat
menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan
dengan barang bukti tersebut.
11. Setiap kali saksi selesai memberikan
keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya
tentang keterangan tersebut
2) Pengajuan alat bukti lainnya guna
mendukun argumentasi penuntut umum.
a) Hakim ketua menanyakan apakah
penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan
surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidagan.
b) Apabila terdakwa/penasehat
hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang
dikatakan oleh penunttut umum.
c)
Apabila terdakwa/penasehat hukum
mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan
bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
PEMERIKSAAN
TERDAKWA:
1) Hakim ketua memperrsilahkan pada
terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
2) Terdakwa berpindah tempat dari kursi
terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
3) Hakim bertanya kepada terdakwa
apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4) Hakim mengingatkan pada terdakwa
agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga
tidak mempersulit jalannya persidangan.
5) Hakim ketua mulai mengajukan
pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan
penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan
pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6) Selanjutnya tata cara pemeriksaan
pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan
saksi kecuali dalam hal sumpah.
7) Apa bila terdakwa lebih dari satu
dan di periksa secara brsama sama dlam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan
satu perssatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di
antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang
satu dengan jawaban terdakwa lain.
8) Setelah terdakwa telah selesai
dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian
telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum
untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang
berikutnya.
3.SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA, PEMBELAAN
DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
a.
Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
1) Setelah membuka sidang,hakim ketua
menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan
pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap
mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
2) Apabila penuntut umum sudah siap
mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk
membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan
dakwaan.
3) Stelah selesai,penuntut umum
menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada
hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
4) Hakim ketua bertanya kepada terdakwa
apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh
penuntut umum tadi.
5) Hakim ketua bertanya pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan
mengajukan pembelan(pleidoo)
6) Apabila terdakwa/penasehat hukum
menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan
pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.
B. Pengajuan/pembacaan
nota pembelaan (Pleidool)
1) Hakim etua bertanya kepada terdakwa
apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada
dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah
menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2) Terdakwa mengajukan pembelaan:
a) Apabila terdakwa mengajukan
pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil
tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat
oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak
yang berkepentingan termasuk hakim.
b) Apabila terdakwa mengajukkannya
secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil
berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan
diserahkan pada hakim.
3) Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya
atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap
dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat
hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
4) Apabila telah siap,maka hakim ketua
segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya
sama dengan cara pengajuan eksepsi.
5) Setelah selesai.maka naskah asli
diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut
umum.
6) Selanjutnya hakim ketua bertanya
pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
7) Apabila penuntut umum akan
menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua memberikan
kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.
C.
Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan (Replik dan Dupplik)
1) Apabila penuntut umum telah siap
dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk
membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
2) Setelah selesai ,hakim ketua
memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan
tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3) Apabila terdakwa/penasehat hukum
telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada
terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca
pembelaan
4) Selanjutnya hakim ketua dapat member
i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut
terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
5) Setelah selesai,hakim ketua bertanya
kepad pihak yang hair dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang akan di
ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum
menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6) Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan
konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu
4.SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Sebelum
menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala
sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan
tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar
–dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah
naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
a) Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua
meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan
seksama..
b) Hakim ketua mulai membaca isi
putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan
terlalu pajang maka bolehh di bacakan ole hakim anggota secara bergantian.
c)
Pada saat hakim akan membaca amar
putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua
memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
d) Setelah amar putusan dibacakan
seluuhny,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk
kembali
e) Hakim ketua menjelaskan isi putusan
secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa
paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
f)
Hakim ketua menjelaskan hak-hak para
pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkam kepada
terdakwa untuk memnentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan
tersebut,menatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau
menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk
berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya
kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut
umumjika terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua
meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima
putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..jika terdakwa menyatakan
banding maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding,jika
terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa
masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa
di anggap menerima putusan. Hal sama
juga dilakukan terhadap penuntut umum.
g) Apabila tidak da hal-hal yang akan
di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara
persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan
sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “....sidang
dinyatakan di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
h) Panitra penggan ti mengumumkan bahwa
majelis hakim akan meninggalkan ruangan
sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon
untuk berdiri”.
i)
Semua yang hadir di ruangan sidang
tersebut berdiri terpasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
j)
Hakim/majelis hakim meninggalkan
ruang sidang melalui pintu khusus,
k) Para pengunjung sidang ,penuntut
umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang
sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama
keluar adalah terdakwadengan dikawal oleh petugas.