UNIVERSITAS SAM RATULANGI
FAKULTAS HUKUM
Mata Kuliah :
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Semester : I (Satu)
Hari/Tgl : Senin, 09 Desember 2013
Waktu : 08.00 – 10.00
Semester : I (Satu)
Hari/Tgl : Senin, 09 Desember 2013
Waktu : 08.00 – 10.00
1. a. Sebutkan
dan jelaskan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat !
b. Menurut J. Van Kan, sekalipun sudah ada kaidah
kesopanan, kesusilaan, agama, ternyata tidak cukup memberikan perlindungan
terhadap kepentigan orang dalam masyarakat. Sebutkan dua alasannya !
2. a. Apa
yang dimaksud dengan kaidah yang bersifat imperative, fakultatif, peintah,
larangan ?
b. Apa
yang dimaksud dengan suyek hukum, obyek hukum ? Jelaskan !
c. Apa
yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ? Jelaskan !
d. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Peristiwa hukum ?
3. a. Sebutkan
sumber-sumber hukum dalam arti formal ?
b. Apa
yang dimaksud dengan legisme ?
4. a. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan hukum menganut system terbuka dan system tertutup !
b.
Apa yang
dimaksude dengan hukum public dan hukum perdata ? Jelaskan !
5. a.
Apa yang dimaksud dengan penemuan hukum !
b. Jelaskan
pengertian penafsiran sejarah undang-undang dan sejarah hukum !
a.
Jelaskan
pengertian analogi, penghalusan hukum !
6. Apa yang dimaksud denga istilah :
a.
Pacta sunt
servanda !
b.
Lex superior
derogate legi Inferiori !
c.
Lex posteriori
derogate legi priori !
d.
Lex specialis
derogate legi generali !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar